PENERBITAN KIA

  • PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

    10 Agustus 2026 09:52:59 WITA
    PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)   Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut : KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah; foto copy Kutipan ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Temukan kami di Facebook

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Bengkel

tampilkan dalam peta lebih besar